Pernyataan Menteri Perindustrian
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan alasan di balik keputusan Apple yang belum membangun pabrik handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia. Menurut Agus, Apple menyatakan bahwa mereka tidak pernah berinvestasi dengan membangun pabrik HKT di negara manapun.
"Mereka selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah berinvestasi dengan membangun HKT di negara lain. Itulah yang mereka sampaikan kepada kami," jelas Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta.
Investasi Pabrik AirTag di Batam
Alih-alih membangun pabrik HKT, Apple justru berencana menggelontorkan investasi senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Pabrik ini diharapkan mampu memenuhi 65% kebutuhan global AirTag, aksesori pelacak barang seperti kunci dan dompet.
Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag tidak otomatis memberikan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi Apple untuk menjual produk seperti iPhone 16 di Indonesia. Menurut Permenperin No. 29/2017, hanya pabrik yang memproduksi komponen langsung untuk HKT yang memenuhi syarat mendapatkan sertifikat TKDN.
Sejarah dan Skema Investasi Apple
Selama ini, Apple memilih skema investasi dalam bentuk pengembangan inovasi. Mereka telah mendirikan tiga Apple Developer Academy di Indonesia, yaitu di Binus BSD, Universitas Ciputra Surabaya, dan Infinite Learning Batam, dengan total investasi sebesar Rp1,48 triliun pada 2020-2023. Apple juga berencana menambah investasi Rp300 miliar untuk membangun akademi keempat di Bali.
Namun, pelanggaran komitmen investasi sebelumnya menyebabkan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Apple kini sedang mengajukan rencana penyelesaian utang komitmen investasi kepada Kemenperin untuk memenuhi persyaratan TKDN.
Negosiasi TKDN Apple
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Setia Diarta, negosiasi terkait pemenuhan TKDN tidak akan selesai dalam waktu singkat. Perundingan ini dapat memakan waktu antara satu pekan hingga 30 hari.
"Kami sudah memberikan proposal balasan atas proposal Apple untuk memenuhi TKDN di dalam negeri, dan mereka sedang mempelajarinya," ujar Setia. Ia juga menyebutkan bahwa Apple memahami rencana pemerintah menaikkan ambang batas TKDN dari 35% menjadi 40%.
Regulasi TKDN dan Implikasinya
Berdasarkan Permenperin No. 29/2017, ada tiga skema untuk memenuhi TKDN: membangun pabrik, mengembangkan aplikasi, atau menciptakan inovasi di dalam negeri. Saat ini, Apple berupaya memenuhi syarat melalui jalur inovasi, tetapi investasi sebesar US$1 miliar untuk pabrik AirTag di Batam belum cukup memenuhi ambang batas TKDN 40%.
Kemenperin mencatat terdapat 11.000 unit iPhone 16 yang beredar di Indonesia hingga November. Namun, selama Apple belum memenuhi persyaratan TKDN, iPhone 16 tidak dapat diperdagangkan secara resmi di Tanah Air.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lengkap tentang kebijakan TKDN dan investasi Apple di Indonesia, kunjungi Kementerian Perindustrian dan Apple.