Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cara Lapor SPT Istri yang Digabung dengan NPWP Suami di Coretax

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-03T01:25:24Z
Cara Lapor SPT Istri yang Digabung dengan NPWP Suami di Coretax

Sebagai seorang wanita yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dari tempatnya bekerja, memiliki dua opsi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pertama, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bersama dengan suami. Kedua, tetap menjalankan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP yang terpisah dengan suami. Artinya, masing-masing tetap punya NPWP. Hal ini dapat dilakukan apabila dilakukan apabila antara suami-isteri memiliki perjanjian pisah harta atau isteri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Masing-masing pilihan memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda. Namun, dengan menggabungkan NPWP suami-isteri akan terhindar dari risiko timbulnya lebih bayar pajak terutang ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Selain itu, dengan menggabungkan NPWP isteri dengan NPWP suami, maka isteri akan terhindar dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Karena hanya akan dilakukan oleh suami, namun tetap mencantumkan jumlah PPh isteri yang telah dipotong tempat isteri bekerja dalam SPT suami. Artikel ini akan menjelaskan tata cara penggabungan NPWP isteri dengan NPWP suami, berdasarkan ketentuan yang berlaku di era sistem informasi perpajakan Coretax. Secara umum, ada dua tahapan utama dalam proses pengabungan NPWP suami-isteri. Pertama, proses penonaktifan NPWP Isteri. Kedua, proses penambahan isteri ke dalam akun coretax suami.

Proses Penonaktifan NPWP Isteri

Proses penonaktifan NPWP milik isteri dilakukan menggunakan Coretax System. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, dapat masuk ke dalam akun Coretax, lalu pilih menu Portal Saya untuk kemudian pilih kolom Perubahan Status. Langkah berikutnya klik pilihan Penetapan WP Nonaktif. Selainjutnya akan muncul jendela yang berisi beberapa kolom isian, seperti Alasan Penetapan Nonaktif, kolom Unggah File dan kolom Pernyataan Wajib Pajak yang harus dicentang. Pada kolom Alasan Penetapan Nonaktif, dapat mengisinya dengan keterangan: "Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami."Terakhir, klik tombol Simpan. Setelah itu, dapat memantau perkembangan permohonan Penetapan Nonaktif tersebut lamat Coretax dengan mengakses Portal Saya dan pilih kolom “Kasus Saya” yang berisi daftar permohonan layanan pajak. Jika sudah sudah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Penambahan ke dalam Akun Coretax Suami

Langkah berikutnya untuk menggabungkan NPWP suami-isteri setelah dilakukan penonaktifan NPWP isteri adalah menambahkannya ke akun Coretax Suami. Karena nantinya, untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, Isteri akan menggunakan NPWP Suami, sebagai unit pajak keluarga. Langkah-langkah yang harus dilakukan, pertama dengan mengakses Coretax suami. Kemudian memilih menu Portal Saya dan kolom Profil Saya. Pada laman Profil Saya akun coretax suami, pilih Informasi Umum dan klik tombol Edit. Setelah itu pilih menu Unit Pajak Keluarga, kemudian klik tombol Tambah. Tahap berikutnya adalah dengan mengisi rincian data isteri seperti Nomor Induk Kependudukan, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Nomor Kartu Keluarga, Nama Anggota Keluarga, Tanggal lahir, Status Hubungan Keluarga, Pekerjaan, Stgatus Unit Perpajakan, Status PTKP, Tanggal Mulai dan Tanggal Berakhir. Setelah terisi semua, klik tombol Simpan dan isteri kini akan tercatat di Unit Pajak Keluarga suami di Coretax. Langkah terakhir, adalah dengan menyentang kolom pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol submit.

Kewajiban Pajak Setelah NPWP Bergabung

Setelah penggabungan NPWP berhasil, maka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya isteri dapat menggunakan NPWP suami dan NIK isteri akan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid. Artinya NIK isteri akan tetap tercatat di sistem coretax. Kemudian, jika isteri berstatus sebagai pegawai di sebuah pemberi kerja, maka penghasilannya cukup dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi suami, sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final. Dengan demikian, isteri tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah. Hal ini dapat memudahkan dan mempercepat proses pelaporan pajak.

Manfaat Menggabungkan NPWP Suami Isteri

Menggabungkan NPWP suami-isteri memiliki beberapa manfaat, seperti menghindari risiko lebih bayar pajak terutang ketika menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, isteri tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah, sehingga dapat memudahkan dan mempercepat proses pelaporan pajak. Dengan demikian, suami-isteri dapat lebih mudah dan efisien dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menggabungkan NPWP suami-isteri juga dapat memudahkan dalam menghitung pajak penghasilan, karena hanya perlu menghitung pajak penghasilan secara keseluruhan, bukan secara terpisah.

Langkah-Langkah Menggabungkan NPWP Suami Isteri

Langkah-Langkah Menggabungkan NPWP Suami Isteri

Langkah-langkah menggabungkan NPWP suami-isteri meliputi proses penonaktifan NPWP isteri dan proses penambahan isteri ke dalam akun Coretax suami. Pertama, harus melakukan penonaktifan NPWP isteri dengan mengakses Coretax dan memilih menu Portal Saya dan kolom Perubahan Status. Kemudian, harus mengisi kolom-kolom yang diperlukan, seperti Alasan Penetapan Nonaktif dan Unggah File. Setelah itu, harus menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Setelah NPWP isteri dinonaktifkan, maka harus menambahkan isteri ke dalam akun Coretax suami dengan mengakses Coretax suami dan memilih menu Portal Saya dan kolom Profil Saya.

Pengertian Pelaporan Pajak Satu Keluarga

Pelaporan Pajak Satu Keluarga adalah sistem pelaporan pajak yang memungkinkan suami-isteri untuk melaporkan pajak penghasilan secara bersama-sama. Dengan demikian, suami-isteri hanya perlu menyampaikan satu SPT Tahunan, bukan secara terpisah. Sistem ini dapat memudahkan dan mempercepat proses pelaporan pajak, serta dapat menghindari risiko lebih bayar pajak terutang. Pelaporan Pajak Satu Keluarga juga dapat memudahkan dalam menghitung pajak penghasilan, karena hanya perlu menghitung pajak penghasilan secara keseluruhan, bukan secara terpisah.

Keuntungan Menggunakan Coretax Satu Keluarga

Menggunakan Coretax Satu Keluarga memiliki beberapa keuntungan, seperti memudahkan dan mempercepat proses pelaporan pajak. Dengan demikian, suami-isteri dapat lebih mudah dan efisien dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, Coretax Satu Keluarga juga dapat menghindari risiko lebih bayar pajak terutang ketika menyampaikan SPT Tahunan. Dengan menggunakan Coretax Satu Keluarga, suami-isteri hanya perlu menyampaikan satu SPT Tahunan, bukan secara terpisah. Hal ini dapat memudahkan dalam menghitung pajak penghasilan, karena hanya perlu menghitung pajak penghasilan secara keseluruhan, bukan secara terpisah.

×
Berita Terbaru Update