Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Bupati Gatut Sunu ke Forkopimda, Termasuk Dandim Tulungagung

Rabu, 15 April 2026 | 12:22 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T05:22:25Z
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4) malam. (Tangkapan layar Facebook Gatut Sunu)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Lembaga antirasuah tersebut kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil pemerasan yang diduga turut dinikmati oleh sejumlah unsur pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana yang berhasil dihimpun dari praktik ilegal tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga diduga dialokasikan untuk kepentingan lain, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat daerah. Dari target pemerasan sebesar Rp5 miliar, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terkumpul dan digunakan dalam berbagai bentuk pengeluaran.

Menurut KPK, sebagian dana tersebut disinyalir mengalir kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Forkopimda, termasuk Dandim Tulungagung. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menerima dana tersebut. Proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan apakah pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta belasan pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari hasil penyelidikan awal, KPK menemukan pola tekanan yang dinilai tidak lazim dalam praktik birokrasi.

Modus yang digunakan terbilang unik sekaligus mengkhawatirkan. Para kepala OPD diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut kemudian dijadikan alat tekanan agar mereka menyetorkan sejumlah dana kepada bupati. Jika permintaan tidak dipenuhi, surat tersebut dapat sewaktu-waktu digunakan untuk memberhentikan pejabat yang bersangkutan.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah kepala OPD mengaku terpaksa mencari dana dengan berbagai cara, termasuk menggunakan uang pribadi maupun meminjam dari pihak lain. Beban setoran yang diminta bahkan disebut mencapai hingga 50 persen dari anggaran yang mereka kelola. Praktik ini dinilai menciptakan tekanan psikologis sekaligus merusak sistem tata kelola pemerintahan daerah.

Dana yang berhasil dihimpun, selain diduga disalurkan kepada pihak tertentu, juga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. KPK mengungkapkan adanya penggunaan dana untuk pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana tersebut dimanfaatkan di luar kepentingan publik.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan pemerasan dan gratifikasi. Saat ini, keduanya telah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menilai kasus ini mencerminkan adanya penyimpangan serius dalam struktur birokrasi daerah. Tekanan yang dialami oleh pejabat bawahan tidak lagi berbasis kinerja, melainkan ancaman jabatan. Situasi ini berpotensi menciptakan budaya kerja yang tidak sehat dan membuka celah penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil seluruh anggota Forkopimda Tulungagung guna menelusuri aliran dana secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya penerimaan yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan, pihak terkait berpotensi dikenai pasal gratifikasi atau bahkan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas karena melibatkan kepala daerah yang sebelumnya dikenal aktif dalam pembangunan daerah. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per Maret 2026, Gatut Sunu Wibowo tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp20 miliar, termasuk aset properti dan kendaraan.

Di sisi lain, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Dandim Tulungagung terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana tersebut. KPK menegaskan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen transparansi kepada masyarakat.

Dalam perkembangan terpisah, perhatian publik terhadap Kodim Tulungagung juga meningkat akibat kasus lain yang melibatkan oknum prajurit. Seorang anggota TNI dari satuan tersebut kembali diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah minimarket, meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pembinaan dan pengawasan internal di lingkungan militer, khususnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran berulang. Selain itu, isu mengenai mekanisme rehabilitasi bagi anggota yang pernah terlibat pelanggaran juga kembali menjadi sorotan.

KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga perbaikan sistem. Kasus di Tulungagung diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

×
Berita Terbaru Update